Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?
Photobucket
Semut lagi bingung, tolong bantu donk masbro......!!!

Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 25 Januari 2009

JURNALISTIK 1

KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB PERS
Pers Indonesia cenderung menganut teori Tanggugnjawab Sosial dan bukan teori Libertarian. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. menyebut istilah kemerdekaan pers dan bukan kebebasan pers.
Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang menjamin hak asasi warga negara. Dimaksudkan agar pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran, baik terhadap jurnalistik media cetak dan media elektronik.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di depan hukum wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, memiliki hak tolak yang melindungi sumber-sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Wartawan juga bebas memilih organisasi wartawan dalam melaksanakan profesinya dan mendapat perlindungan hukum.
Kemerdekan pers harus diimbangi dengan kewajiban pers. Dimaksudkan, agar pers dalam memberitakan peristiwa, opini dengan menghormati noram-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tak bersalah . Pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang ketika kasus masih dalam proses peradilan. Pers harus mengakomodasikan kepentingan semua pihak terkait dengan pemberitaan. Pers mempunyai hak jawab, hak tolak, memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Jadi pers bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas, namun pers diimbangi dengan tanggungjawab untuk memenuhi kewajibannya.
Pemenuhan terhadap perlindungan hak dan kewajian pers dan masyarakat tersebut, maka diperlukan kode etik jurnanistik ; dewan pers dan kebijakan lainnya secara demokratis dan berkeadilan.
1.Kode Etik Jurnalistik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kode etik jurnalistik sebagai aturan tata kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006 dinyatakan, bahwa adanya kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB ( Universal Declaration of Independency Tahun 1948.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Wartawan Indonesia harus menyadari kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya harus menghormati, hak asasi setiap orang, kerenanya pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat
Wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, profesionalisme sebagaimana dituangkan dalam Kode Etik Jurnalistik
Jurnalistik II (tunggu postingan berikut....)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

:):(

Anonim mengatakan...

harus baca kode etik jurnalistik dulu nih sebelum menanggapi...hehehe